1. Orang Tua Ali adalah seorang warga Negara Inggris, namun ali dilahirkan di Negara USA, sehingga ali seorang Warga Negara Amerika. Hal ini disebut..
- Ius soli
- Ius sanguinis
- Stetsel aktif
- Stetsel pasif
- repudiasi
- Kabinet presidensial
- Kabinet ministerial
- Kabinet perlementer
- Kabinet extra parlementer
- Kabinet reformasi
- Pemerintahan
- Kerajaan
- Negara
- Kekuasaan
- Politik
- Presiden, wakil presiden, DPR, MPR, dan MA
- Presiden, wakil presiden, menteri
- Presiden, wakil presiden, DPR, TNI
- Presiden, wakil presiden, MA, POLRI
- Presiden, wakil presiden, DPR, dan BPK
- Karl Marx
- Machiavelli
- Abraham Lincoln
- Immanuel Kant
- John Locke
- Australia
- India
- Jepang
- Amerika Serikat
- Kanada
- Jenis dan mutu barang-barang produksi yang lebih kompetitif
- Tenaga kerja terampil dan mampu bekerja dalam lintas sektoral
- Kerjasama yang lebih menguntungkan bagi ekonomi nasional
- Barang produksi yang lebih unggul dalam kualitas dan kuantitas
- Barang produksi yang lebih kompetitif
- Pemilu
- Pemilihan oleh DPRD
- Pemilihan oleh Parpol
- Pemilihan oleh gubernur
- Pemilihan oleh walikota bupati
- Efektif
- Kebangsaan
- Berorientasi Profit
- Kemandirian
- Kekeluargaan
- Serikat
- Dominion
- Kesatuan
- Protektorat
- Uni
11. Di Negara Indonesia jaminan hukum dalam kebebasan memeluk agama ditujukan kepada…
- Setiap warga Negara Indonesia
- Setiap penduduk Indonesia
- Setiap warga Negara dan orang asing
- Setiap penduduk dan orang asing
- Setiap penduduk dan warga Negara Indonesia
- Kekuasaan meliputi wilayah laut yang tidak ada pemiliknya
- Kekuasaan Negara itu berlaku diluar daerahnya
- Kekuasaan wilayah Negara yang tidak ada batasnya
- Kekuasaan wilayah laut yang tidak ada batasnya ‘
- Kekuasaan untuk mengadili Negara diluar wilayahnya
- Negara jajahan yang dijajah oleh Negara lain, dan setiap urusan Negara kolini diatur oleh Negara yang menjajahnya
- Gabungan dua buah Negara atau lebih yang merdeka dan berdulat dan dikepalai oleh seorang kepala Negara.
- Negara yang setelah perang dunia II diurus oleh beberapa Negara dengan pengawasan dewan perwalian PBB
- Negara yang terdiri atas Negara beberapa Negara bagian
- Negara yang berada di bawah perlindungan Negara lain yang lebih kuat
- Perencanaan pembangunan nasional
- Proyek perencanaan pembangunan nasioanal
- Program perencanaan pembangunan nasional
- Prosedur perencanaan pembangunan nasional
- Pedoman perencenaan pembangunan nasioanal
- Teori teokrasi
- Teori kekuasaan
- Teori perjanjian
- Teori kedaulatan
- Teori politik
- 34
- 31 ayat 1
- 31 ayat 2
- 31 ayat 3
- 33 ayat 1
- Kedaulatan atas lautan teritorial selebar 12 mil
- Batas lautan suatu Negara pantai yang lebarnya 200 mil laut dari garis dasar
- Laut tidak ada yang memiliki dan karena itu dapat di ambil dan dimilikioleh masing-masing Negara
- Laut adalah milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing Negara
- Wilayah daratan Negara pantai yang berada dibawah lautan diluar ZEE
- Melakukan kerjasa dengan Negara-negara besar
- Megirimkan pasukan keluar negeri untuk kepentingan perdamaian
- Membantu salah satu pihak yang dirugikan sistem politik nasional
- Memutuskan hubungan diplomatic dengan Negara lain
- Mengimpor barang dari Negara lain
- Kesejahteraan bersama
- Kemakmuran rakyat
- Keadilan sosial
- Ketentraman masyarakat
- Kekuasaan Negara
- Aturan peralihan pasal I
- Aturan peralihan pasal II
- Aturan peralihan pasal III
- Aturan tambahan pasal I
- Aturan tambahan pasal II
- Konstituante
- Presiden
- Kabinet
- DPR
- DPR dan presiden
- Penugasan dari pemerintah kepada daerah untuk melaksanakan tugas tertentu
- Penyerahan kewenangan kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri
- Pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
- Pelimpahan tugas kepada daerah untuk mengurus dan melaksanakan pemerintahan
- Pembagian tugas pemerintahan antara p merintah pusat dan pemerintahan daerah
- Konvensi
- Hukuman dasar tertulis
- Hukuman adat
- Hukuman tidak tertulis
- Hukuman nasionalb
- Peraturan pemerintah
- Peraturan daerah
- Keputusan menteri
- Keputusan presiden
- Undang-undang
- Pemerintah
- Wilayah
- Rakyat
- Kebijaksanaan pemerintah
- Pengakuan dari Negara lain
- TNI
- Ahli-ahli ekonomi
- Masyarakat umum
- Pegawai negeri
- Tenaga ahli
- Sebagai pemegan kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU
- Menyatakan Negara dalam bahaya
- Memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi
- Memberikan gelar, tanda jasa, dan hak-hak lain tanda kehormatan
- Membuat undang-undang
- Sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan Negara
- Peraturan yang mengenai tugas pegawai negeri
- Peraturan pengangkatan pegawai negeri
- Peraturan pemberhentian pegawai negeri
- Peraturan pelanggaran pegawai negeri
- Konstituante
- Presiden
- Kabinet
- DPR
- DPR dan presiden
- Manusia pribadi
- Organisasi internasional
- Negara
- Gabungan Negara
- Manusia pribadi
- Kepala negaranya seorang presiden
- Kedudukan kabinet sederajat dengan parlemen
- Presiden merupakan kepala pemerintahan
- Masa jabatan menteri sama dengan presiden
- Presiden memegang kekuasaan tertinggi dalam Negara
- MPR
- MA
- BPUPKI
- PPKI
- DPR
- Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR
- DPR dengan memperhatikan usulan dari pemerintah
- Presiden dengan memperhatikan pendapat DPD
- DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Bertanya kepada pemerintah
- Melakukan penyelidikan
- Melakukan perubahan terhadap RUU
- Mengawasi jalannya pemerintahan
- Ikut serta menetapkan APBN
- Ditetapkannya dasar Negara Indonesia
- Negara Indonesia berbentuk republik
- UUD’45 pengatur pembentukan pemerintah
- Kedaulatan Negara berada di tangan rakyat
- Keberadaan UUD’45 lebih tinggi dari pancasila
- Jaksa agung
- Ketua MPR
- Menlu, mendagri, dan menhankan
- Ketua DPR
- MA
- Ir. Soekarno
- Drs. Moh. Hatta
- Prof. Mr. A. G. Pringgo Digdo
- Proff. Mr. Moh. Yamin.
- Prof. Notonegoro S.H
- Monarki absolut
- Monarki konstitusional
- Monarki parlementer
- Monarki
- Monarki modern
- Pemerintahannya lebih sesuai dengan aspirasi rakyat
- Jalannya pemerintahan dan pembangunan relative stabil
- Kebijakan pemerintah sangat tergantung dengan presiden
- Presiden memilih menteri dengna leluasa
- Presiden dan menteri dapat bekerja sama dengan baik
- 25 agustus 2000
- 25 september 2000
- 25 oktober 2000
- 25 november 2000
- 25 desembar 2000
Post a Comment